Belum Ada Kepastian Pilkades 2025 di Luwu, DPMD Masih Tunggu Regulasi Pusat

Nalarpublik.com, Luwu – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Luwu hingga kini belum dapat dipastikan. Hal itu menjadi pertanyaan sejumlah kalangan di masyarakat.

Menanggapi Hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Desa, Jumliani. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

“Kami belum bisa memastikan karena sampai sekarang belum ada regulasi teknis dari pusat. Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah,” ujar Jumliani saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Lanjut dia mengatakan bahwa di Kabupaten Luwu ada 29 desa yang seharusnya menggelar Pilkades serentak. Jika regulasi sudah terbit, pihaknya akan segera mensosialisasikan ke desa-desa.

“Di Luwu sebanyak 29 desa akan menggelar pemilihan serentak, dan jika PP-nya sudah ada, akan kami sosialisasikan secepatnya,” tambah Ibu Jum, sapaan akrabnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu telah menyiapkan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades, sehingga jika regulasi pusat telah resmi terbit, tahapan pelaksanaan bisa langsung dimulai tanpa kendala pendanaan.

“Dari sisi anggaran, Pemda Luwu juga sudah siap. Jadi kalau regulasi sudah terbit, kami tinggal jalankan,” ujarnya.

Ketidakpastian ini membuat sejumlah desa yang seharusnya menyelenggarakan Pilkades tahun ini harus bersabar menunggu hingga ada kejelasan teknis dari pemerintah pusat.

Meski belum ada kepastian waktu, DPMD menyatakan siap menjalankan seluruh tahapan Pilkades jika sewaktu-waktu jika regulasi telah diterbitkan. Pihaknya juga mengingatkan bahwa tahapan Pilkades membutuhkan perencanaan matang, termasuk kesiapan sumber daya manusia di desa. (Ikram)

Pos terkait