Sejumlah Kepala Desa di Luwu Pertanyakan Dana Bagi Hasil, Ini Penjelasan Pemda

Nalarpublik.com, Luwu – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Luwu mempertanyakan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBHRD) yang masuk ke rekening desa pada bulan Mei 2025.

Pasalnya,belum ada kejelasan apakah dana tersebut merupakan alokasi anggaran tahun 2024 atau tahun 2025. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Rusli, mengatakan bahwa kebingungan tersebut berpotensi menghambat administrasi desa, terutama dalam pelaporan keuangan.

“Dananya sudah masuk, tapi kami belum tau apakah itu dari anggaran 2024 atau 2025. jika itu anggaran 2024, maka ada perubahan APBDesa,” ujarnya, Selasa, 22/7/2025.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya DBH selalu cair tepat waktu setiap tahun, sehingga keterlambatan ini cukup membingungkan dan berdampak pada program-program desa yang semestinya sudah berjalan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Luwu, Sarto, menjelaskan bahwa dana yang masuk ke desa pada bulan Mei 2025 adalah Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2024 yang sempat tertunda penyalurannya.

“DBH yang diterima desa bulan Mei itu bersumber dari anggaran tahun 2024. Dana tersebut sempat tertunda karena adanya penyesuaian regulasi terhadap sistem penyaluran,” jelas Sarto, Selasa 22/7/2025.

Ia menyebutkan bahwa saat ini desa sudah dapat mengajukan pencairan tahap kedua. Sarto juga memastikan bahwa Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2025 juga akan dibayarkan pada tahun ini.

“Untuk DBH tahun ini, tetap dibayarkan di tahun berjalan. Jadi dua tahun anggaran, 2024 dan 2025 kita salurkan di 2025,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Luwu, Jumliani, mengatakan bahwa tahap pertama DBH tahun 2024 sudah dicairkan, dan kini desa tengah dipersilakan mengajukan tahap kedua.

“Sudah dicairkan tahap satu. Kami sudah minta desa segera ajukan untuk tahap dua agar tidak menunggu terlalu lama lagi,” ucapnya.

Jumliani menjelaskan bahwa terkait laporan realisasi, desa tetap dapat membuat LPJ untuk tahun anggaran 2024 meskipun kegiatannya baru dilaksanakan di tahun 2025.

“Karena tidak ada realisasi tahun lalu akibat dananya belum masuk, maka tahun ini tetap bisa dibuatkan realisasi atas kegiatan tahun 2025 untuk DBH 2024. Begitu juga untuk DBH tahun ini. Insya Allah, dua-duanya dibayarkan tahun ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemda Luwu memang belum menyalurkan DBHP dan DBHRD karena adanya perubahan regulasi tata kelola penyaluran yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Luwu Nomor 49 Tahun 2024. Saat ini, tahap pertama sudah ditransfer, dan proses pengajuan tahap kedua sedang berjalan. (Ikram)

Pos terkait