Diduga Korupsi APBDes, Mantan Ketua APDESI Luwu Timur Resmi Jadi Tersangka

Nalarpublik.com, Luwu Timur – Kepala Desa Balai Kembang berinisial MAM, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka terhadap MAM yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Luwu Timur ini, tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Usman Lauku, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan gelar perkara oleh tim penyidik dari bidang Pidana Khusus.

“Pada hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni MAM,” jelas Usman.

Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka MAM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

“Bahwa tersangka diduga melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP,” pungkasnya. (*)

Pos terkait