PT BMS Sumbang PAD Luwu Lewat Pajak Penerangan Jalan

Nalarpublik.com, Luwu – Kehadiran perusahaan pengolahan mineral PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang merupakan bagian dari Kalla group, beroperasi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berkomitmen menunjukkan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Salah satu buktinya, tahun ini perusahaan tersebut menyetor pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp 890 juta ke kas daerah Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Zulfikar, dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD Pokok 2024 yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu.

“Benar, PT BMS sudah membayar pajak penerangan jalan sebesar Rp 890 juta,” kata Zulfikar menjawab pertanyaan dari salah satu anggota dewan yang mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Luwu.

Menurut Zulfikar, nilai tersebut merupakan salah satu komponen dari kontribusi PT BMS kepada pemerintah daerah yang dihitung berdasarkan pemakaian listrik perusahaan yang digunakan untuk operasional tambang, termasuk aktivitas penerangan fasilitas umum di sekitar area operasinya.

Kurangi Pengangguran, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sejak mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu, PT BMS disebut telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Selain memberikan kontribusi fiskal, kehadiran PT BMS turut membuka peluang ekonomi baru di sektor jasa, logistik, dan perdagangan lokal.

Kehadiran investor seperti BMS tidak hanya berkontribusi pada PAD melalui pajak dan retribusi, tapi juga mengurangi tingkat pengangguran di daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat juga mengapresiasi kontribusi perusahaan tersebut, yang dinilai cukup aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di desa-desa sekitar pabrik.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari berbagai sektor, termasuk dari perusahaan pengolahan mineral dan tambang. Selain PPJ, potensi pajak lainnya seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), retribusi perizinan, serta kontribusi CSR akan menjadi fokus pengawasan ke depan.

“Kita berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha bisa terus terjalin baik. Dengan begitu, pembangunan daerah bisa berjalan lebih maksimal,” ujar Zulfikar. (*)

Pos terkait