Warga Bastem Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT Tiara Tirta Energi

Nalarpublik.com, Luwu – Pemuda Desa dan Masyarakat Basse Sangtempe (PMBS) kembali menyoroti aktivitas PT. Tiara Tirta Energi yang diduga telah merusak lingkungan.

Selain itu aktivitas yang menggunakan alat berat tersebut juga telah diduga membuang bahan material berupa tanah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Noling, Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Armin, salah satu perwakilan pemuda desa, menyampaikan bahwa aktivitas pembuangan material tersebut telah mencemari lingkungan sungai. Ia menegaskan bahwa dampaknya yakni terjadi kerusakan lingkungan serta sangat merugikan masyarakat, mulai dari pendangkalan dan penyempitan aliran sungai hingga terganggunya lahan warga dan ekosistem air.

“Pembuangan tanah ke sungai telah merusak lingkungan. Sungai mengalami pendangkalan, aliran air terganggu, dan ikan-ikan di dalamnya terancam. Bahkan lahan milik masyarakat ikut terdampak,” ujar Armin.

Armin juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian sungai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, yang menyebutkan bahwa sungai sebagai sumber air harus dijaga kelestariannya serta dikendalikan dari daya rusak terhadap lingkungan.

Ia juga mengutip Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

Keluhan warga tidak hanya terkait pembuangan tanah, namun juga debu yang ditimbulkan dari lalu lalang kendaraan milik perusahaan. Debu tersebut dinilai menimbulkan ketidaknyamanan hingga kekhawatiran akan dampak kesehatan.

“Debu dari kendaraan perusahaan sangat mengganggu, apalagi jika beraktivitas di luar rumah. Kami khawatir ini bisa berdampak pada kesehatan anak-anak dan orang tua,” keluh salah seorang warga.

Masyarakat pun menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk turut mengawasi dan melaporkan pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 UU No. 32 Tahun 2009.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan bersih. Tapi tanpa penegakan hukum yang tegas, pencemaran seperti ini akan terus terjadi. Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tegas warga lainnya.

PMBS dan warga mendesak agar pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum terhadap PT. Tiara Tirta Energi jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Mereka berharap ada penanganan yang tegas dan transparan demi kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat di masa mendatang. (*)

Pos terkait