Nalarpublik.com, Luwu – Dugaan tindakan kekerasan kembali mencoreng institusi Polri, kali ini melibatkan oknum anggota Polres Luwu yang bertugas di Polsek Kecamatan Bua berinisial WL, yang diduga bersama dua rekannya melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan di Mapolsek Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Korban, pria berinisial AS (40), sedang menjalani proses hukum atas dugaan kasus pencurian ketika diduga menjadi korban kekerasan berat pada Kamis, 24 Juli 2025. Berdasarkan pengakuannya yang disampaikan melalui pihak keluarga, AS dianiaya dengan balok kayu hingga mengalami luka parah di bagian kaki.
“Saya dipukuli pakai balok, ada tiga oknum polisi yang memukul saya, tapi yang paling sering memukul itu inisial WL,” kata AS seperti dikutip kakaknya, Jumiati, Sabtu (26/7/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, AS mengalami patah tulang serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurut keluarga, kondisi AS terus memburuk pasca-kejadian hingga akhirnya dirujuk untuk menjalani tindakan operasi.
“Kakinya patah karena dipukul balok. Kami langsung bawa ke rumah sakit karena makin memburuk, rencananya akan segera dioperasi,” jelas Jumiati.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, keluarga AS menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Paminal Polres Luwu. Mereka menuntut keadilan dan meminta agar tindakan semacam ini tidak terus berulang.
“Kami ingin keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan. Polisi harusnya menegakkan hukum, bukan malah melanggarnya,” tegas pihak keluarga AS.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bua AKP Anwar mengaku belum mengetahui adanya kejadian tersebut dan menyatakan akan menelusurinya lebih lanjut.
“Saya tidak tahu ada kejadian seperti ini. Saya tanya dulu ke anggota,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Paminal untuk mengumpulkan informasi awal (bahan keterangan) di Polsek Bua.
“Saya sudah perintahkan Kanit Paminal cari baketnya ke Polsek Bua. Jika terbukti, akan kami proses sesuai prosedur institusi Polri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, karena menyangkut hak asasi tahanan dan integritas aparat penegak hukum.
Jika terbukti bersalah, oknum pelaku diharapkan tidak hanya diberi sanksi etik internal, tetapi juga diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menanti langkah tegas dari Polres Luwu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom rakyat. (*)