Kasat Reskrim Luwu Klarifikasi soal Dugaan Penganiayaan Tahanan di Polsek Bua

Nalarpublik.com, Luwu – Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang tersangka pencurian berinisial AA (40) yang sempat viral di masyarakat. Dugaan tersebut mengarah pada salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Bua, Kabupaten Luwu.

Dalam keterangannya, AKP Jody menjelaskan bahwa pria asal Dusun Masigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, tersebut ditangkap oleh warga pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, saat sedang melakukan pencurian aki mobil di Dusun Pariama, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua. AA tertangkap tangan oleh warga dan langsung diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Ketika diamankan di Mapolsek Bua, kondisi tersangka memang sudah dalam keadaan babak belur dan mengalami patah kaki, akibat aksi main hakim sendiri dari warga,” kata AKP Jody Dharma, Sabtu (26/7/2025).

“Saat tiba di Polsek, kondisi fisik tersangka sudah dalam keadaan memprihatinkan dan yang bersangkutan di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan selanjutnya menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” tambah Jody.

Setelah dilakukan interogasi awal oleh penyidik, tersangka mengakui tidak hanya melakukan pencurian aki mobil, tetapi juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Luwu, di antaranya:

Pencurian sepeda motor Honda Vario DD 3301 LF milik Siska Yusran di Desa Pabbarassang, Kecamatan Bua. Kasus ini dilaporkan melalui LP/18/III/2025/SPKT/SEK BUA/RES LUWU/POLDA SULSEL, tertanggal 25 Maret 2025.

Pencurian aki mobil milik Anwar di Dusun Tanarigella, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua. Laporan ini tercatat dalam LP/43/VII/2025/SPKT/POLSEK BUA/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.

Pencurian handphone Samsung Galaxy Tab di area SPBU Purangi, Kota Palopo.

Dari catatan kepolisian, AA merupakan residivis dan buronan sejumlah kasus pencurian, termasuk pembobolan kantor dan sekolah. Ia baru beberapa bulan lalu keluar dari Lapas Kota Palopo, namun kembali melakukan aksi kriminal di wilayah Luwu.

“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Kami juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat,” tutup Kasat Reskrim.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memproses perkara ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat di lapangan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *