BAWASLU Kabupaten Luwu Imbau KPU Optimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Nalarpublik.com, Luwu – Dalam upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Luwu mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, (17/6/2025).

Imbauan ini ditujukan sebagai langkah penguatan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang menjadi salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Bacaan Lainnya

Dalam imbauannya, Bawaslu Kabupaten Luwu meminta KPU Kabupaten Luwu untuk melakukan pengolahan data secara cermat melalui pengecekan kelengkapan elemen data serta pemetaan terhadap kategori pemilih, yakni pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih pindahan. Langkah ini dinilai penting guna menjaga validitas data yang akan digunakan dalam tahapan Pemilu berikutnya.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan.SH.MH , Menekankan Pentingnya koordinasi lintas sektor selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Kami harapkan KPU aktif menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Luwu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat TNI dan Polri, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat seperti RT/RW dan instansi lainnya yang relevan,” Ujarnya.

Tak hanya itu, proses pemutakhiran data juga harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyandingkan berbagai sumber data, baik dari hasil sinkronisasi, laporan masyarakat, maupun hasil koordinasi.

Data tersebut perlu dipilah berdasarkan wilayah hingga tingkat desa serta mengelompokkan pemilih di lokasi khusus seperti rumah tahanan, panti sosial, maupun lembaga pemasyarakatan.

Sebagai bentuk transparansi, Bawaslu meminta agar Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan melalui rapat pleno terbuka setiap tiga bulan sekali, yang wajib dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Luwu , Dinas Dukcapil, serta instansi terkait lainnya. Hasil rekapitulasi tersebut kemudian diumumkan secara resmi melalui laman, media sosial, dan/atau aplikasi milik KPU.

Kemudian Imbauan ini juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagai alat pendukung utama dalam pemrosesan data pemilih. Selain itu, KPU diminta memastikan bahwa seluruh tahapan pemutakhiran DPB dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapannya, Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak pilih seluruh warga dalam Pemilu mendatang. (*)

Pos terkait