Polres Luwu Ungkap Sindikat Obat Ilegal dalam Satu Keluarga

Nalarpublik com, Luwu — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dalam Operasi Antik 2025. Kali ini, pengungkapan mengejutkan melibatkan satu keluarga di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, yang terdiri dari seorang ibu dan dua anak laki-lakinya.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/6/2025), petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial R (46) dan anaknya berinisial F (18), sementara anak sulungnya berinisial J yang diduga menjadi otak utama peredaran, berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang disita dari lokasi di Lingkup Binamarga, Kelurahan Sakti, meliputi 130 butir tramadol, 70 butir Tryhexyphenidyl (THD), uang tunai Rp150.000 hasil penjualan, dua unit ponsel, serta perlengkapan pengemasan.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, mengatakan keterlibatan R dalam kasus ini diduga bukan hanya karena kelalaian sebagai orang tua, melainkan berperan langsung dalam memfasilitasi dan memodali aktivitas ilegal yang dijalankan anak-anaknya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, Ibu R tidak hanya menyimpan barang milik J, namun juga diduga memodali dan mengetahui aktivitas anak-anaknya dalam peredaran obat daftar G. Ini menjadi perhatian serius kami karena terjadi dalam lingkup keluarga,” ujar Iptu Abdianto.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas J. Saat petugas tiba di lokasi, J tidak berada di rumah, namun F dan dua rekannya sedang duduk di teras. Dari penggeledahan, petugas menemukan obat-obatan tersebut tersembunyi di bagian belakang rumah, dalam wadah tupperware yang dibungkus kantong plastik, serta ponsel milik R yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan yang humanis dalam proses penyidikan. Namun indikasi kuat menunjukkan bahwa peredaran ini sudah berjalan sistematis dengan keterlibatan keluarga,” tambah Iptu Abdianto.

R dan F kini diamankan di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara J masih dalam pengejaran. Polres Luwu terus mengintensifkan upaya untuk memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dapat membahayakan generasi muda, dan mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat. (*)

Pos terkait