Nalarpublik.com, Palopo – Kasus peredaran uang palsu yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial ST (19) dari salah satu Universitas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tidak menjalani penahanan melainkan dikembalikan ke keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir menyatakan pihaknya tetap melakukan proses hukum dan tidak dibebaskan.
“Kalau dibebaskan itu kan beda, dibebaskan itu artinya dia tidak tersangkut dengan perkara apapun, tapi saat ini kami tidak melakukan penahanan karena penahanan itukan tidak harus. Jadi alasan kami belum melakukan penahanan karena kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang lain termasuk keterangan ahli,” kata Sahrir saat dikonfirmasi di ruang Reskrim polres Palopo, Selasa (10/6/2025) sore.
Menurut Sahrir, pihaknya akan mendatangkan ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa uang tersebut.
“Kami harus menghadirkan keterangan ahli karena untuk uang palsu harus memeriksa ahli, ahlinya itu dari Bank Indonesia (BI). Untuk pemeriksaan selanjutnya kami harus menyurat dulu ke BI, yang jelas prosesnya tetap berjalan,” ucapnya.
Lanjut Sahrir, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Kalau bukti yang kami kumpulkan sudah, ada lembaran uang pecahan seratus ribu dua lembar, satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu,” ujarnya.
Sahrir mengatakan, pelaku melakukan pencetakan uang palsu karena terdesak persoalan ekonomi.
“Jadi keterangan sementara dari pelaku yaitu dia terdesak dengan persoalan ekonomi, ada yang mau dia bayarkan sudah pusing mau ambil uang dimana akhirnya dia berinisiatif mencetak uang dengan cara mengeprint,” tuturnya.
Pihak Polres Palopo masih menyelidiki kasus ini untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak.
“Untuk pihak-terlibat sementara kami dalami, namun pengakuan pelaku yaitu dia melakukan seorang diri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ST terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 35.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat, membentuk, mencetak, menggandakan, dan/atau mengedarkan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” jelasnya. (*)