Nalarpublik.com, Luwu – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polres Luwu dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Dalam waktu kurang dari 72 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Luwu bersama Polsek Bupon.
Kapolsek Bupon Ipda Hasbi Kasim yang memimpin langsung penangkapan menyampaikan bahwa pelaku berinisial DKM (25), seorang warga Desa Buntu Batu, diamankan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
“Kami menerima laporan pada 23 Mei 2025, dan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku diketahui hendak melarikan diri. Berkat kerja sama tim, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya,” ujar Ipda Hasbi.
Modus operandinya, pelaku masuk ke rumah korban Wahid (52) yang juga merupakan Pamannya, melalui jendela samping. Ia kemudian mengambil kunci dan BPKB sepeda motor milik korban, lalu kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur motor Honda CRF warna putih hitam tersebut. Motor itu kemudian dijual seharga Rp14 juta melalui media sosial menggunakan akun palsu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF, uang tunai sebesar Rp4 juta hasil penjualan, serta 1 unit ponsel yang digunakan pelaku dalam proses transaksi.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan solid antara unit Resmob dan Polsek Bupon.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menanggulangi kejahatan jalanan,” tegasnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)