Oknum Guru SD di Tebingtinggi Diduga Halangi Anak Yatim Piatu Dapatkan Hak Warisan

Nalarpublik.com, Tebingtinggi – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial HKK di Kota Tebingtinggi diduga menghalangi seorang anak yatim piatu bernama Katrina Angelika Guru Singa untum mendapatkan hak warisan orang tuanya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HK memengaruhi orang tuanya Basita Ginting yang ditetapkan sebagai wali sah oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi untuk menahan pencairan dana warisan milik anak yatim piatu tersebut.

Permasalahan bermula setelah kedua orang tua siswi tersebut meninggal dunia. Untuk mengurus dana pensiun orang tua yang tersimpan di PT Taspen, diperlukan penetapan wali oleh pengadilan. Pengadilan Negeri Tebingtinggi kemudian menetapkan orang tua HKK sebagai wali sah.

Namun, hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan karena ATM dan akses rekening masih ditahan oleh sang wali.

Ironisnya, siswi yatim piatu yang bersangkutan diketahui tengah menderita penyakit ginjal dan memerlukan pengobatan rutin dua kali seminggu.

Dana warisan dari orang tuanya sangat dibutuhkan untuk membiayai perawatan medis tersebut.

Kuasa hukum Angelika, Humisar Sianipar SH didampingi Jefri Winata Sianipar menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh HK dan keluarganya.

Ia menyebut akan membawa kasus ini ke ranah hukum serta melaporkannya kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.

“Kami melihat ada unsur penyalahgunaan wewenang dan penghalangan hak anak yatim piatu yang sangat memprihatinkan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak anak ini bisa diperoleh sesuai ketentuan,” ujar nya. (Arif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *