IRT di Sergai Laporkan Suaminya atas Dugaan Kasus Kawin Halangan

Nalarpublik.com, Sergai – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NP (52), warga Dusun Amal Bakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, melaporkan suaminya sendiri berinisial JS ke Polres Serdangbedagai (Sergai), Rabu (14/5/2025).

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana perkawinan dalam halangan. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai.

Kuasa hukum pelapor, Abdi Purba SH, menyampaikan bahwa laporan sudah diajukan sejak sebulan lalu melalui pengaduan masyarakat (Dumas), namun baru ditindaklanjuti saat ini. Ia mengaku kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dinilai lambat dalam merespons laporan kliennya.

“Laporan klien saya sudah satu bulan yang lalu, tapi baru saat ini ditindaklanjuti oleh Polres Sergai. Saya sebenarnya kecewa,” ujarnya saat diwawancarai sejumlah awak media di lokasi.

Lebih lanjut, JS yang kini tinggal di Dusun 3, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai, dilaporkan atas dugaan telah melakukan kawin halangan dengan perempuan lain.

Disebutkan, kliennya NP telah menikah dengan JS di Gereja Pentakosta di Indonesia berdasarkan Surat Pernikahan No. 005/GJ-HALELUYA/V-018 di Lubukpakam pada 4 Mei 2018.

Pernikahan itu juga tercatat secara resmi dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1207KW-19022025-0017 tertanggal 19 Februari 2025.

Sementara itu, NP menyebut sejak 2023 hingga Desember 2024, suaminya mulai menunjukkan perubahan perilaku, seperti sering pulang pagi dan tidak pulang ke rumah. Bahkan pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, JS disebut pulang dalam keadaan marah dan melakukan kekerasan verbal.

“Dia pulang dan menendang pintu sambil berteriak kasar, bahkan menyebut nama almarhum ayah saya dengan kata-kata yang tidak pantas,” ungkap NP didampingi kuasa hukumnya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Ardhyka Napitupulu, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Benar, kasus ini sudah kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan pihak pelapor terkait keterlambatan penanganan, Ipda Ardhyka mengakui adanya hambatan.

“Memang saya akui ada hambatan karena banyaknya kasus yang kami tangani. Tapi kasus ini pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *