Nalarpublik.com, Luwu – Sebanyak sembilan toko ritel modern di Kabupaten Luwu yang terdiri atas Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), namun tetap beroperasi, Jumat (2/5/2025).
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Luwu, Ikhsan Asaad, mengungkapkan bahwa dari total 74 toko modern yang beroperasi di wilayah tersebut, sembilan di antaranya belum mengantongi izin PBG karena tidak memenuhi syarat tata ruang.
“Untuk memperoleh izin PBG, pengelola toko ritel modern terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Setelah itu, lokasi bangunan akan diverifikasi oleh Dinas PUTR terkait kesesuaian dengan tata ruang,” jelas Ikhsan.
Namun demikian, sembilan toko tersebut dibangun di zona yang tidak sesuai peruntukan, seperti zona pendidikan, sehingga tidak dapat diberikan izin.
“Toko-toko tersebut didirikan dan beroperasi di zona yang menyalahi ketentuan tata ruang, misalnya zona pendidikan. Oleh karena itu, izin PBG tidak dapat diterbitkan,” ujarnya.
Adapun toko-toko yang dimaksud meliputi:
Alfamidi di Kecamatan Bua
Indomaret di Tanarigella
Alfamart di Belopa, Marabuana, Rantai Damai, Rumaju, Suli, Jambu, dan Balo-balo
Alfamart Pammanu yang berada di zona pendidikan
Ikhsan menegaskan bahwa pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)