DPRD Luwu Tekan Laju Toko Modern, UMKM Harus Dilindungi

Nalarpublik.com, Luwu – DPRD Luwu keluarkan rekomendasi untuk memberhentikan sementara pembangunan minimarket yang tidak punya izin PBG dan Rekomendasi Operasional.

Selain itu DPRD Luwu juga menyepakati jika minimarket yang sudah punya izin dikembalikan ke pemerintah untuk menindaklanjuti keberadaannya.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut dihasilkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu dengan pihak terkait yakni Dinas Perdagangan, Kabag Hukum, Inspektorat, Satpol PP, Asisten II, dan pihak dari Alfamart dan Indomaret. Rabu, 30 April 2025.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli yang memimpin RDP menyampaikan jika hal ini dilakukan guna untuk mengendalikan keberadaan toko modern yang tidak terkendali, menjamur sampai ke pelosok masuk ke desa-desa.

“Kami selaku anggota DPRD Luwu dan juga masyarkat agar berharap agar toko modern atau minimarket yang ada di Luwu ini mengikuti aturan yang ada, kita tidak menghalangi adanya investasi tapi sebelum membangun harus melengkapi izin yang berlaku baik PBG maupun rekomendasi operasional” ucap legislator Partai Golkar itu.

Sementara itu untuk OPD terkait, DPRD menegaskan yang membidangi tata ruang harus mencermati izin PBG yang dikeluarkan jangan sampai melanggar Tata Ruang yang ada.

“Aturannya sudah jelas terkait pengaturan untuk bangunan Toko Modern itu sudah diatur dalam Tata Ruang, mana jenis toko yang diperbolehkan dalam satu kawasan perdagangan” jelas Zulkifli.

Zulkifli juga menyampaikan jika keberadaan toko modern ini perlu diatur jangan sampai keberadaannya justru mematikan pedagang kecil yang ada di daerah tersebut.

“Bukan dilarang tapi OPD terkait harus liat langsung lokasi pembangunannya, jangan sampai kehadiran toko modern tersebut mematikan usaha-usaha kecil atau kios-kios warga lokal. Kemudian jangan sampai toko modern ini masuk ke pelosok desa, kita harus hindari itu” tegas Zulkifli. (*)

Pos terkait