Nalarpublik.com, Luwu – Kepala Puskesmas Latimojong rangkap jabatan jadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Boneposi Kecamatan Latimojong. Rangkap jabatan tersebut tuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, dengan beberapa orang mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan yang lain melihatnya sebagai peluang untuk sinergi.
Ketua JP2M Ismail Ishak menyampaikan jika kepala Puskesmas yang juga menjabat sebagai Kepala BPD bisa saja menghadapi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya desa, terutama jika ada proyek kesehatan yang bersinggungan dengan kepentingan desa.
“Rangkap jabatan ini bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan, baik di Puskesmas maupun di BPD, jika kepentingan di satu lembaga bertabrakan dengan yang lain” ucap Ismail Ishak.
Ismail menilai keputusan tersebut dikhawatirkan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang.
“Namun jika kita melihat masalah sumber gajinya antara BPD dan sebagai ASN itu sumbernya sama. Kemudian terlepas dari itu harusnya memberdayakan warga desa lainnya tidak usah lagi mengambil orang yang punya jabatan seperti Kapus yang notabene adalah seorang ASN. Berdayakanlah yang lainnya karena saya yakin masih banyak yang bisa jadi Ketua BPD” ucap Ismail.
Kapus Latimojong yang merangkap sebagai Ketua BPD saat dikonfirmasi media menyampaikan jika dirinya tidak melanggar aturan terkait rangkap jabatan tersebut.
“Yang saya pahami itu tidak ada larangan Kepala Puskesmas menjabat Ketua BPD baik aturan Perbup maupun Perda. Kemudian justru menurut pemahaman saya yang tidak boleh rangkap jabatan itu, Kades, Sekdes serta aparat desa lainnya ” ucap Mardi, 21 April 2025.
Sementara itu Kabid Pemdes DPMD Luwu, Jumliana menyampaikan jika rangkap jabatan Kapus dan Ketua BPD tersebut tidak menyalahi aturan
“Boleh-boleh saja karena dia tidak melanggar aturan yang ada” ungkapnya. (*)