Nalarpublik.com, Belopa – Kejaksaan Negeri Luwu mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao pada Program Readsi di Kabupaten Luwu Tahun 2020. Pada, Selasa, 11 Maret 2025.
Eksekusi ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir yang merupakan Direktur Utama CV. Marga.
“Terpidana Ir. Isnawati Kadir terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sehingga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.487.516.000,” ujar, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H.
Uang pengganti tersebut telah dilakukan penyitaan pada saat tahap penyidikan yang selanjutnya akan disetorkan kepada negara melalui Bank BRI KCP Luwu.
“Kemudian selain itu, Ir. Isnawati Kadir, 2 terpidana lainnya yaitu Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Kesemua terpidana dalam kasus perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao pada Program Readsi di Kabupaten Luwu Tahun 2020, telah dilaksanakan Eksekusi Penjara.
“Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan dilaksanakannya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)