Luwu, Nalarpublik.com | Setiap masuknya tahun ajaran baru, marak bisnis seragam sekolah, khususnya pada kalangan sekolah menengah pertama di Kabupaten Luwu menjadi sorotan Sejumlah LSM LPPN-RI.
Sementara orang tua murid kewalahan untuk pengadaan seragam sekolah yang terlalu mahal yang di kelola sekolah, seperti SMP Negeri 2 Lamasi dengan jumlah yang relatif mahal kepada Siswa.
Sementara, LSM LPPN-RI, Zainuddin , mengatakan sekolah tidak diperbolehkan berbisnis seragam sekolah.
Larangan penjualan seragam, kata Zainuddin sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Intinya, pendidikan dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam,” jelas Zain kepada awak media ini, Senin (29/07/2024).
Menurutnya, bisnis seragam sekolah ini bukan hanya terjadi di satu sekolah saja, namun ini sudah masif, dan terkoordinir dari tahun ke tahun setiap masuk ajaran baru.
Padahal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa, untuk membeli pakaian seragam sekolah baru baik saat penerimaan siswa baru.
“Bagaimana dengan nasib orang tua yang tidak mampu, ini di haruskan juga,” Ucap Zain.
Sementara itu saat awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke sekolah SMPN 2 Lamasi Kepala Sekolah justru enggan untuk bertemu dengan awak media.(*)