Bawaslu Luwu Awasi Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik

Belopa- Nalarpublik.com | Bawaslu Kabupaten Luwu lakukan pengawasan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 untuk wilyah pemilihan Kabupaten Luwu. Minggu, 07 Januari 2024

Berdasarkan tahapan KPU terkait LADK Partai Politik, batas akhir pelaporan tanggal 7 Januari 2024, sehingga KPU Luwu membuka penerimaan LADK Partai Politik Pukul 08.00 s/d 23.59 WITA sebagaimana diatur dalam PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Bacaan Lainnya

Asriani Baharuddin, S.H., M.H selaku anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa, Pelaporan LADK Partai Politik ini sangat penting untuk dilaporkan oleh Partai Politik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, karena jika hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dapat berdampak pada dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi yang dapat mendiskualifikasi Partai Politik sebagai peserta Pemilu dan Pelanggaran Pidana yang dapat dikenanakn kepada Pengurus Partai Politik.

“Laporan LADK Partai Politik harus dilaporkan ke KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, karena jika tidak dilaporkan bisa berdampak pada dua jenis Pelanggaran yakni Pelanggaran administrasi yang dapat mendiskualifikasi Partai politik sebagai peserta Pemilu dan Pelanggaran Pidana dikenakan kepada Pengurus Partai Politik” Ucap Asriani

Ketentuan mendiskualifikasi Peserta Pemilu jelas di atur dalam Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu hingga Pukul 23.59 WITA, 16 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Luwu telah menyampaikan LADK nya ke KPU Kabupaten Luwu, namun terdapat 3 Partai Politik yang di kembalikan oleh KPU Luwu untuk dilakukan perbaikan karena masih terdapat kekurangan pada dokumen LADK nya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *