Luwu, Nalarpublik-com | Tim satgas percepatan Investasi kab.luwu beberapa waktu lalu menginstrusikan percepatan pembangunan atas kemajuan yang telah dicapai masmindo dalam kompensasi lahan saat ini.
Instruksi itu disebutkan agar PT Masmindo segera melakukan kegiatan konstruksi baik di atas lahan-lahan yang telah dikompensasi maupun di lahan-lahan dengan status tanah negara bebas serta penyelesaian akhir kompensasi lahan yang tersisa dan segera produksi tahun 2025.
Dalam hal ini Masmindo selaku pemegang Kontrak Karya beritikad baik untuk menyelesaikan kompensasi pada lahan-lahan yang memiliki alas hak atas tanah yang sah secara hukum sesuai dengan “Pasal 136 ayat 1 Undang–undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ketentuan lahan pertambangan yang menyatakan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Hal ini dikuatkan dengan Pasal 175 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kompensasi dijelaskan pada ayat (1)
Pada kegiatan media Sharing Sasion III yang digelar PT Masmindo beberapa hari yang lalu, Kepala Teknik Tambang (KTT) Masmindo Dwi Area, Mustafa Ibrahim mengatakan, mekanisme kompensasi lahan masyarakat yang di dalam kontrak karya Masmindo itu telah sesuai aturan yang berlaku.
“Masmindo tidak serta merta mengkompensasi lahan masyarakat tanpa melibatkan pemerintah setempat untuk memastikan lahan yang dikompesasi itu benar-benar milik warga yang memiliki dokumen asli” ucap Mustafa.
Kepala BPN Luwu juga mengingatkan agar Camat dan kepala desa selalu berhati-hati jika akan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) ataupun surat sejenisnya. Beliau menegaskan bahwa SKT bukanlah bukti kepemilikan atas lahan, namun hanya merupakan bukti penguasaan dan penggarapan atas lahan tersebut dan yang inipun harus dibuktikan secara fisik di lapangan dengan adanya bukti tanam tumbuh yang dikelola.
Dapat disimpulkan, segala prosedur dan mekanisme yang dilakukan Masmindo dalam pembebasan lahan masyarakat sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan Masmindo tidak seperti yang selalu diberitakan, bahwa Masmindo pada proses kompensasi lahan tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa situasi seperti ini selalu saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti baru-baru ini yang terjadi, seorang oknum kepala desa diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah dan mengganti nama pemilik asli lahan yang masuk area konsesi Kontrak Karya Masmindo.
Akibat ulah oknum Kades tersebut, Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah tersebut telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Luwu.
Karena kuatnya dugaan mahasiswa terhadap oknum Kades tersebut melakukan praktik mafia tanah maka Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Tanah sudah dua kali menggelar demonstrasi depan Mapolres Luwu.
Tuntutan utama mereka yakni memdesak Polres Luwu agar oknum Kades Rante Balla ditangkap Polisi, sebab diduga dalang mafia tanah dan sudah banyak merugikan warga pemilik lahan di Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong.
Sementara di sisi lain ada juga oknum-oknum yang seolah ingin menjadi pahlawan dengan alih-alih memperjuangkan hak-hak warga pemilik lahan yang masuk wilayah konsesi Masmindo dengan tidak mempercayai Satgas Percepatan Investasi Luwu yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.
Padahal Satgas Percepatan Investasi Luwu ini adalah Satgas resmi yang telah dibentuk Pemerintah Daerah yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Luwu, H. Sulaiman dan di dalamnya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD Luwu, TNI, Polri dan Kejaksaan.
Pastinya dalam menjalankan tugasnya Satgas ini jelas mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat dalam percepatan investasi di Luwu.
Keseriusan Satgas ini sudah dibuktikan dengan membuka dan mengoperasikan pelayanan publik terkait percepatan penyelesaian proses kompensasi lahan PT Masmindo Dwi Area yang bertempat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Ranteballa.
Posko Satgas ini beroperasi setiap pkl 09.00 – 15.00 WITA selama 3 hari setiap minggunya pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Posko Satgas akan terus dibuka hingga 29 November 2023 mendatang.
Masalah sengketa kepemilikan lahan ini telah diidentifikasi oleh Tim Satgas dan Perusahaan sebagai salah satu hal yang memperlambat penyelesaian kompensasi lahan di Masmindo, di samping adanya masalah-masalah lain, seperti keabsahan dokumen kepemilikan dari para pemilik lahan.
Sangat keliru jika ada pihak-pihak di luar PT Masmindo dan Satgas Percepatan Investasi menilai mereka telah mengesampingkan hak pemilik lahan atau terlibat mafia tanah. (*)