Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Dituntut 14 Tahun Penjara

Nalarpublik.com, Luwu – Seorang pria berinisial NA, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa, 8 Juli 2025.

NA didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan ini muncul setelah proses persidangan yang telah berlangsung sejak kasus dilaporkan pada akhir 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Keterangan saksi, bukti visum, serta hasil penyidikan sebelumnya telah diajukan sebagai bagian dari berkas perkara.

Jaksa Wildan dalam keterangannya menyebutkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami memperjuangkan keadilan untuk korban. Tuntutan ini disusun secara objektif dan berdasar,” ujar Wildan.

Tuntutan 14 tahun ini mendapat tanggapan dari elemen masyarakat yang sejak awal mengawal jalannya kasus, termasuk aktivis mahasiswa PMII Palopo. Dirga, Presiden Mahasiswa UIN Palopo, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan seksual dan anak harus menjadi prioritas.

“Empat belas tahun bukan bentuk balas dendam. Ini adalah pesan keadilan agar kejahatan seksual terhadap anak tidak lagi dianggap enteng,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Fahrul Poyo, kader PMII. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal atau sesuai tuntutan jaksa.

“Ini bentuk keberpihakan negara terhadap korban anak. Kami akan terus mengawal hingga vonis dibacakan,” ujarnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 22 Juli 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual.

Vonis yang akan dijatuhkan nantinya diharapkan menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap hak dan keselamatan anak-anak di Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *