Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Luwu Masuki Tahap Tuntutan

Nalarpublik.com, LuwuSeorang pria berinisial NA, terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu, kini memasuki tahap krusial dalam proses hukum. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar di Pengadilan Negeri Luwu pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 11.00 WITA.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Oktober 2024. Setelah melalui proses penyidikan oleh Polres Luwu, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 24 April 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen persidangan, korban disebut dengan nama samaran Melati. Ia diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh NA, seorang pria berkeluarga dan karyawan di salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di Luwu.

Keluarga korban sebelumnya telah menyerahkan keterangan saksi serta hasil visum dari RSUD Batara Guru sebagai bagian dari alat bukti. Namun, NA sempat membantah tuduhan tersebut.

Anjas, salah satu perwakilan keluarga korban, meminta majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya pertimbangan dampak psikologis terhadap korban ke depan.

“Saya berharap majelis hakim PN Luwu memberikan hukuman sesuai fakta dan kejadiannya. Bagaimana mental korban ke depan juga perlu dipertimbangkan dalam persidangan hari ini,” ujar Anjas, Senin (7/7/2025).

Kecaman juga datang dari Ilham Andi Lukman, Ketua PMII Cabang Palopo, yang menyayangkan sikap terdakwa yang sempat tidak mengakui perbuatannya meski bukti dinilai cukup kuat.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dituduhkan kepada terdakwa, karena hal itu jika terbukti, sangat merusak masa depan anak. Apalagi ia seorang kepala keluarga. Saya harap tidak ada tekanan atau intervensi dalam bentuk apa pun terhadap majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini,” tegas Ilham.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Publik dan aktivis perlindungan anak kini menantikan keputusan majelis hakim dalam perkara ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *