Koperasi Desa Merah Putih Tarramatekkeng Dibentuk, Pj Kades : Ini Tonggak Ekonomi Baru Bagi Masyarakat

Nalarpublik.com, Tarramatekkeng – Badan Permusyarawatan Desa (BPD) bersama pemerintah Desa Tarramatekkeng menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, bertempat di aula kantor desa pada Sabtu, 10 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Pejabat Kepala Desa Tarramatekkeng, Herman Sukri, menegaskan pentingnya koperasi sebagai wadah peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

“Koperasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi jadi harapan kita bersama untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Ini adalah langkah awal yang harus kita kawal bersama,” ujar Herman.

Ia juga menekankan perlunya keterlibatan semua lapisan masyarakat desa jadi anggota agar koperasi bisa berjalan optimal.

“Semua warga harus merasa memiliki koperasi ini. sehingga masyarakat sama-sama merasakan manfaatnya. Tentunya Transparansi dan partisipasi adalah kuncinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Luwu atau yang mewakili pemaparan materi menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa merupakan strategi pemerintah pusat dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

“Kondisi ekonomi saat ini sulit diprediksi. Koperasi desa ini hadir untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat dari bawah. Sebaiknya seluruh warga desa jadi anggota karena manfaatnya besar, baik dari sisi usaha maupun simpan pinjam,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan saat ini adalah menetapkan struktur pengurus agar proses legalitas melalui notaris dapat segera dilakukan.

“Kalau pengurus sudah ada dan AD/ART dirumuskan, koperasi bisa didaftarkan ke badan hukum. Dengan begitu, pemerintah bisa mengucurkan bantuan dan dana stimulan ke koperasi secara resmi,” jelasnya.

Pembentukan koperasi desa menjadi solusi strategis untuk membangun ekonomi masyarakat dari bawah. Selain membuka akses permodalan dan menciptakan peluang usaha lokal, koperasi juga berfungsi sebagai alat pemerataan ekonomi di desa.

Keanggotaan koperasi memberikan manfaat langsung, baik dalam bentuk akses pinjaman, unit usaha, hingga pembagian sisa hasil usaha.
Dari sisi pendanaan, koperasi desa potensial mendapatkan suntikan anggaran dari berbagai sumber, antara lain:

  • Simpanan anggota (pokok, wajib, dan sukarela)
  • Dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah (Bank Himbara)
  • Kementerian Koperasi dan UKM melalui program strategis nasional

Namun demikian, koperasi juga harus dikelola secara profesional dan akuntabel. Mengingat potensi dana yang akan masuk bisa mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar, pengurus koperasi dituntut untuk transparan, tepat guna, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Hasil musyawarah pembentukan pengurus koperasi desa merah putih tarramatekkeng yakni :

Dewan Pengawas Ketua: Herman Sukri (PJ Kepala Desa Tarramatekkeng)

Pengurus Ketua: Risal Efendi Sekretaris: Husnaeni Hasan Bendahara: Arni Ambalele Wakil Ketua Bidang Usaha: Hasnah Wakil Ketua Bidang Anggota: Allak

Musyawarah Desa juga menyepakati penyusunan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), serta perencanaan unit usaha koperasi yang akan disesuaikan dengan potensi unggulan desa. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *