Nalarpublik.com, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu tengah menyiapkan proses pengukuhan kembali bagi sejumlah mantan kepala desa. Langkah ini merespons Surat Edaran Mendagri tertanggal 31 Juli 2025 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa mantan kepala desa yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum melakukan pemilihan kepala desa hingga saat ini, berhak untuk dikukuhkan kembali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu, Melalui Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Jumliani, membenarkan bahwa proses pengukuhan sedang direncanakan akhir agustus 2025.
“Insya Allah kalau tidak ada perubahan, pengukuhannya akhir Agustus. Sekarang kami menyusun data eks-kades yang memenuhi syarat sesuai SE Mendagri,” kata Jumliani, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, kepala desa yang sudah mundur sebelum masa jabatan selesai, contohnya karena maju sebagai caleg pada Pemilu lalu, menurutnya itu tidak termasuk dalam daftar yang akan diperpanjang.
“Kalau sudah mundur, berarti bukan lagi bagian dari yang diperpanjang. Itu sudah jelas di Surat Edaran,” tegasnya.
DPMD juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Luwu dan mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri untuk membahas teknis pelaksanaan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu, Ismail, S.Ag, Mendukung rencana pemerintah kabupaten Luwu mengukuhkan sejumlah mantan kepala desa sesuai SE Mendagri.
“Saya atas nama Ketua Apdesi Kabupaten Luwu, sangat berterima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Bupati H. Patahudding dan Wakil Bupati Devi Bijak Pawindu atas rencana Pemda pengukuhan mantan kades dalam waktu dekat,” ujar Ismail.
Menurutnya, Langkah ini sangat berarti bagi para kepala desa yang akan dikukuhkan kembali di wilayah masing-masing.
“Insya Allah, kami para kades berkomitmen melangkah bersama pemerintah daerah demi mewujudkan amanah konstitusi,” ucap Ismail, kepala desa Balubu.
Ismail menegaskan bahwa fokus Apedesi adalah menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan bagi masyarakat di Desa.
DPMD Luwu dijadwalkan segera mengumumkan daftar resmi eks-kades yang akan dikukuhkan, lengkap dengan petunjuk teknis di tingkat kabupaten. (Ikram)