Mendagri Terbitkan SE Terbaru, Sejumlah Mantan Kepala Desa di Luwu Akan Dikukuhkan Kembali

Nalarpublik com, Luwu – Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Melalui SE ini, pemerintah pusat membuka peluang perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan pengukuhan kembali terhadap kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, khususnya pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan itu disebut hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui Pilkades, tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, tidak diberhentikan, dan masih bersedia masa jabatannya diperpanjang.

Kabar ini langsung disambut antusias sejumlah mantan kepala desa di Luwu. Salah satunya Bahris, mantan Kepala Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan. Ia menyebut masa jabatannya berakhir pada 29 Desember 2023 dan termasuk dalam kategori yang berhak diperpanjang.

“Kami sangat senang, karena ini adalah hasil dari perjuangan para penghulu desa melalui Mahkamah Konstitusi. Harapan kami, Pemerintah Kabupaten Luwu sgera menindaklanjuti surat edaran ini,” ujar Bahris, Minggu (3/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Jumliani, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima penyampaian secara resmi dari pusat. Namun, informasi terkait SE tersebut sudah beredar di lingkungan internal mereka.

“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi, tapi informasinya sudah ada di grup WhatsApp,” kata Jumliani saat dikonfirmasi.

Dalam SE itu, Pemerintah daerah terlebih dahulu diminta memastikan legalitas masa jabatan kepala desa sesuai dengan ketentuan dalam SE. Proses pendataan masa jabatan dan verifikasi dokumen juga diwajibkan secara menyeluruh sebelum pengukuhan dilakukan.

Sebelumnya, sebanyak 29 desa di Kabupaten Luwu direncanakan mengikuti pemilihan kepala desa serentak. Namun demikian belum ada kepastian dari Pemda Luwu apakah jumlah itu yang akan dikukuhkan atau berbeda.

Menanggapi hal itu, Sejumlah mantan kepala desa di Luwu mulai menanti kejelasan lebih detail dari Pemda. (Ikram)

Pos terkait