PN Makassar Tolak Praperadilan Etik, Proses Hukum Berlanjut

Nalarpublik.com, Makassar — Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Etik terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang tengah ditangani oleh penyidik Polres Luwu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, S.H., majelis hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan bahwa dengan putusan tersebut, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan akan terus dilanjutkan.

“Kami mengimbau kepada Sdr. Etik untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Jody.

Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Tindakan menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

AKP Jody menambahkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, situasi tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh awak media yang terus menyampaikan informasi secara objektif dan bertanggung jawab.

“Penegakan hukum harus didukung semua pihak demi keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap masyarakat terus percaya kepada proses hukum yang tengah berjalan,” tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Rante Balla nonak Etik Polobuntu, ternyata diam-diam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini didaftarkan pada 4 Juli 2025 dengan nomor register 23/Pid.Pra/2025/PN.Mks.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Luwu, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/03/I/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 14 Januari 2025.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung secara marathon selama lima kali, mulai dari pembacaan permohonan pada 14 Juli hingga penyampaian kesimpulan pada 18 Juli 2025. Agenda sidang meliputi jawaban dari Polda Sulawesi Selatan sebagai termohon, replik dan duplik dari pemohon, serta pembuktian dari kedua belah pihak.

Sebagai informasi, berdasarkan SEMA Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan dari tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO wajib ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *