Eks Kades Ranteballa Ajukan Praperadilan di PN Makassar Terkait Status Tersangka

Nalarpublik.com, Makassar– Mantan Kepala Desa Rante Balla nonaktif, Etik Polobuntu, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan tersebut didaftarkan pada 4 Juli 2025 dengan nomor register perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Mks.

Permohonan ini menarik perhatian publik, mengingat sebelumnya Etik sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Luwu. Ketidakhadirannya tersebut sempat menjadi sorotan karena bertepatan dengan rencana pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Upaya hukum ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Luwu, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/03/I/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 14 Januari 2025.

Sidang praperadilan telah berlangsung dalam lima kali persidangan sejak 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025. Persidangan mencakup pembacaan permohonan, tanggapan dari pihak termohon yaitu Polda Sulawesi Selatan, replik dan duplik, serta pembuktian dari kedua belah pihak. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Permohonan ini menarik perhatian karena sebelumnya Etik Polobuntu sempat dikabarkan tidak berada di tempat saat proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Beberapa pihak juga mempertanyakan dasar hukum pengajuan praperadilan oleh pihak yang disebut-sebut tengah dalam pencarian.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, menyampaikan keprihatinannya terkait perkembangan perkara ini. Ia berharap proses hukum terhadap siapa pun dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya percaya lembaga peradilan akan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Sebagai informasi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 menyebutkan bahwa praperadilan yang diajukan oleh tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat diterima. Namun demikian, keputusan akhir berada di tangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Publik kini menanti putusan praperadilan yang akan dibacakan esok hari, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap proses yang sedang berjalan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *