Dua Kali Mangkir, Eks Kades Rante Balla Masuk Daftar Buronan Polisi

Nalarpublik.com, Luwu – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial ET, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Luwu sejak 30 Juni 2025. ET menjadi buronan polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.

Kasus yang menjerat ET merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Rante Balla.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka ET telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Luwu sejak 3 Juni 2025.

“Tersangka sudah dua kali dipanggil untuk tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan alasan yang sah,” ungkap AKP Jody, Kamis (17/7/2025).

Polres Luwu telah menerbitkan surat perintah membawa tersangka, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui. Sebagai langkah hukum lanjutan, penyidik kemudian menerbitkan surat DPO.

Dugaan korupsi ini bermula dari penyelidikan berdasarkan Surat Penyidikan No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL, dengan sangkaan bahwa ET menyalahgunakan jabatannya untuk menarik pungutan liar dari warga.

Pihak kepolisian meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan ET agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Jody.

Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polres Luwu dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah pedesaan. (*)

Pos terkait