Nalarpublik.com, Luwu – Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi administratif yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan terhadap PT Tiara Tirta Energi (TTE). Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran lingkungan di wilayah Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.
“DLH Kabupaten Luwu harus tegas dalam menjalankan rekomendasi dari provinsi ini,” tegas Ismail kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Ia menilai sikap tegas dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan adalah prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. Ismail juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan atau industri yang tak taat aturan dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan ekosistem.
“Rekomendasi dari DLHK Provinsi itu bukan tanpa alasan. Itu hasil dari proses verifikasi dan pengawasan langsung di lapangan. Pemerintah daerah harus menyikapinya dengan serius, bukan malah diam atau menunda-nunda tindakan,” ujarnya.
Ismail menyebut bahwa keresahan masyarakat sekitar lokasi operasional PT TTE sudah lama terdengar, khususnya terkait dugaan pencemaran lingkungan dan rusaknya kawasan sumber air bersih yang menjadi andalan warga.
Ia menekankan bahwa rekomendasi dari DLHK Sulsel harus dijadikan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Luwu untuk memperkuat sistem pengawasan lingkungan.
“Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Luwu dapat segera mengambil tindakan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang lebih besar dan memastikan PT Tiara Tirta Energi bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, DLHK Sulsel telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atas dasar itu, DLHK merekomendasikan pemberian sanksi administratif kepada PT TTE.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Luwu maupun PT Tiara Tirta Energi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas rekomendasi tersebut. (*)