PT MDA Tegaskan Komitmen Hukum dan Lingkungan di Tambang Awak Mas

Nalarpublik.com, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghormati sepenuhnya pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang disampaikan kepada media pada 3 Juli 2025, terkait permintaan evaluasi atas kegiatan pertambangan MDA di Kabupaten Luwu.

Sebagai entitas usaha yang beroperasi secara legal dan sah sesuai dengan peraturan perundangundangan Republik Indonesia, MDA berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah provinsi sejalan dengan semangat kolaborasi serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah melalui seluruh proses perizinan resmi.

Bacaan Lainnya

Manajemen MDA menyampaikan bahwa seluruh aktivitas Perusahaan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, kepatuhan hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial jangka panjang.

Metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang diterapkan MDA dipilih berdasarkan karakteristik endapan emas primer di wilayah Pegunungan Latimojong. Secara teknis dan geologis, open pit merupakan metode paling aman dan efektif untuk jenis endapan dangkal yang tersebar luas, serta lebih memungkinkan dalam aspek pengawasan keselamatan kerja dan manajemen lingkungan.

Dukungan terhadap kesimpulan tersebut juga ditegaskan oleh R Le Roux et al. (2025) dalam jurnal Mining, yang menulis: “Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”

MDA beroperasi berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disusun secara komprehensif dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA mengapresiasi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap peningkatan peran Perseroda dalam sektor strategis seperti pertambangan. Namun, sebagaimana diatur dalam.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 35–38), Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri ESDM No.

1827K/30/MEM/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, kemitraan dalam kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial yang memadai.

Hal ini mencakup kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tenaga kerja bersertifikasi, sistem manajemen K3LH, serta struktur manajemen risiko yang teruji. Dalam semangat tersebut, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025, yang diarahkan pada fungsi pengawasan.

Dalam praktiknya, hal ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi Perseroda Provinsi dalam penguatan kapasitas teknis dan pengembangan peluang investasi yang berbasis kompetensi dan sesuai dengan standar industri.

Ke depannya, kolaborasi antara Perseroda Provinsi dan Perseroda Kabupaten diharapkan dapat berkembang dari fungsi pengawasan menuju fungsi pelaksanaan yang lebih substansial dalam kerangka kerja sama proyek Awak Mas. Komitmen terhadap Revegetasi dan Rehabilitasi Lingkungan Revegetasi pasca-tambang merupakan bagian penting dari strategi keberlanjutan MDA.

Sejak tahap konstruksi, Perusahaan telah mengimplementasikan pendekatan progressive rehabilitation, yaitu reklamasi dan revegetasi yang dilakukan secara bertahap seiring dengan kegiatan penambangan.

Program revegetasi MDA meliputi penanaman pohon endemik, pengendalian erosi alami, sistem drainase yang ramah lingkungan, serta penyusunan kawasan pasca-tambang untuk potensi konservasi dan pemanfaatan sosial. Studi Zine et al. (2023) dalam jurnal Mining menegaskan bahwa reklamasi ekologis sebagai bagian dari mine closure mampu merangsang pembentukan tanah dan meningkatkan aktivitas biologis, membangun

ekosistem yang seimbang melalui penggunaan metode biofisik dan vegetasi lokal—yang menunjukkan potensi pemulihan ekosistem pasca-tambang dalam rentang 5–10 tahun.

Semua langkah ini merupakan bagian dari Rencana Reklamasi dan Penutupan Tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan didukung oleh jaminan reklamasi yang disetor oleh perusahaan sejak awal konstruksi.

Direktur Legal dan Corporate Services MDA Erlangga Gaffar menyatakan, “Kami menghargai perhatian dan kehati-hatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk terhadap operasional kami di Awak Mas. Namun, perlu kami tegaskan bahwa MDA menjalankan kegiatan operasional dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik serta pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, guna memastikan proses pemulihan ekologis berjalan secara terencana dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemitraan berbasis penguatan kapasitas merupakan fondasi utama dalam membangun industri pertambangan yang tidak hanya legal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.”

PT Masmindo Dwi Area menegaskan komitmennya untuk terbuka dalam berdialog dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu, guna memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *