Nalarpublik.com, Luwu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2025–2029.
Dalam pidato pengantarnya pada Selasa, (24/6/2025), Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, menyampaikan gambaran umum realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024. Ia menjelaskan bahwa total realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,598 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp181 miliar lebih, Pendapatan Transfer: Rp1,353 triliun lebih, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp64 miliar lebih
Sementara itu, realisasi belanja daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,597 triliun lebih, terdiri atas: Belanja Operasi Rp1,066 triliun lebih, Belanja Modal: Rp272 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar lebih, Belanja Transfer: Rp257 miliar lebih.
Untuk pembiayaan daerah, realisasi penerimaan mencapai Rp32 miliar lebih, yang berasal dari penggunaan SILPA. Adapun realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk investasi jangka pendek, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp28 miliar lebih.
Bupati Luwu menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berada pada jalur yang benar (“on the right track”), sebagaimana dibuktikan dengan kembali diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-10 kalinya.
“Hal ini mencerminkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material,” jelasnya.
Terkait RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2025–2029, Bupati menyampaikan bahwa dokumen ini disusun untuk mewujudkan visi “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis”, yang akan dijalankan melalui 7 Misi, 8 Tujuan, dan 21 Sasaran Kinerja Pembangunan Daerah.
Lebih lanjut, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah dituangkan dalam 7 Prioritas Pembangunan, yaitu:
- Mandiri Ekonomi Berbasis Sumber Daya Lokal (“Luwu Berdaya”)
- Layanan Publik yang Profesional dan Bermartabat (“Luwu Malebbi”)
- Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing
- Pelopor Kedaulatan Pangan (“Luwu Mappatuwo”)
- Infrastruktur Merata dan Berkelanjutan
- Desa Mandiri
- Lingkungan Sehat dan Tangguh Bencana (“Luwu Lestari”)
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan enam program cepat berdampak yang telah diluncurkan dalam 100 hari kerja pertama, yaitu:
- Optimalisasi Mall Pelayanan Publik Wilayah Walmas
- Layanan Kependudukan Berbasis Kecamatan di Walenrang Barat
- Penyediaan Internet Gratis di Ruang Publik Strategis
- Pengadaan Seragam Sekolah Gratis lengkap dengan Tas dan Sepatu
- Pelayanan Kesehatan Berbasis E-KTP (UHC Prioritas)
- Bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Veteran, Mantan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan secara resmi dua Ranperda oleh Bupati Luwu kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu, yakni: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2025–2029.
Penyerahan Ranperda ini menjadi tonggak awal penyusunan arah pembangunan Luwu lima tahun ke depan, yang diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. (*)