Nalarpublik.com, Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang merupakan Target Operasi (TO), di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Jumat malam (20/062025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H. segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengamankan S di sebuah jalan beton saat sedang menunggu seseorang yang memesan narkotika melalui pesan WhatsApp. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku, serta sebuah handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial P, warga Bangkorang. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Iptu Abdianto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba, karena keberhasilan pencegahan dan penindakan tidak terlepas dari partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang. (*)