Nalarpublik.com, Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu meminta Penjabat (PJ) Kepala Desa Balutan Askar, S.AN untuk segera menganulir kembali surat pemberhentian terhadap satu kepala dusun, enam kader Posyandu dan satu staf desa serta satu staf BPD yang diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin, 2 Juni 2025, di ruang rapat DPRD Kabupaten Luwu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu, Basaruddin. Rapat itu dihadiri perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), APDESI Kabupaten Luwu, serta sejumlah warga Desa Balutan.
Dalam arahannya, Basaruddin menegaskan bahwa PJ Kepala Desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan aparat desa. Dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang secara tegas tidak memberi ruang bagi PJ untuk melakukan pergantian aparat.
“Tugas PJ itu hanya melanjutkan roda pemerintahan. Bukan mengganti kader, bukan memberhentikan staf. Berbeda dengan Kepala Desa definitif yang memiliki kewenangan itu, tetapi tetap ada prosedurnya. Sehingga, Hari ini kami tegaskan dua poin: pertama, SK yang lama harus dikembalikan. Kedua, tidak boleh ada pemberhentian atau pergantian selama masa PJ,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Perwakilan PPDI Kabupaten Luwu, Arkam, S.AN menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa di Luwu telah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dikuatkan melalui SK Bupati. Karena itu, menurutnya, setiap proses pemberhentian harus melewati mekanisme yang sah, yakni melalui rekomendasi dari Bupati lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Perangkat desa di Kabupaten Luwu sudah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Jadi, pemberhentian perangkat desa tidak bisa sembarangan, harus melalui rekomendasi Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujar Arkam, saat memberikan tanggapan dalam rapat.
Tak hanya itu, Dukungan terhadap Aparat yang diberhentikan juga datang dari APDESI. Melalui perwakilannya, Ibu Umi Kepala Desa Padang Kalua, menyampaikan keprihatinan atas perlakuan PJ Kepala Desa yang dinilai tidak mengedepankan aturan.
“Kami minta ini dievaluasi. Aparat desa diberhentikan tanpa prosedur. Saya sudah sampaikan ke mereka untuk tetap masuk kantor, karena dasarnya salah. Jangan sampai jabatan PJ dijadikan alat politik,” ujar Umi dengan nada tegas.
Sementara itu, Misa salah satu kader Posyandu yang diberhentikan mengaku berharap agar rekomendasi dari DPRD bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami hanya ingin kembali bekerja. Mau bantu warga, bukan mau ribut. Semoga SK kami dikembalikan,” harap Misa.
Salah satu warga Desa Balutan yang hadir di RDP itu, Udin, juga menyampaikan harapannya agar pelayanan desa bisa kembali berjalan normal.
“Harapan kami, semuanya kembali seperti dulu. Desa ini butuh suasana tenang,” tuturnya.
Sebelumnya, PJ Kepala Desa Balutan Askar, S.AN telah diberi ruang dalam forum untuk menjelaskan alasan di balik pemberhentian para kader dan staf. Namun, penjelasan tersebut dianggap tidak cukup kuat oleh sebagian besar peserta rapat.
DPRD menegaskan akan mengawal langkah nyata dari pemerintah kecamatan dan PJ Kepala Desa untuk menindaklanjuti hasil rapat, sesuai dengan aturan dan rekomendasi yang telah disampaikan.
Diketahui, Rapat itu dihadiri sejumlah Anggota DPRD Luwu diantaranya, Desi Patantang, Andi Mappatunru, Ahmad Gazali, Yan Samma, Dinas PMD Luwu, serta Camat Bupon. (Red)