Cagar Budaya Terancam, Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Sampa

Nalarpublik.com, Luwu – Tambang Galian C yang Berada di wilayah Desa Sampa Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu dipertanyakan warga. Warga menduga jika lokasi tambang tersebut mengancam kelestarian cagar budaya Batu Lappo dan Goa Leyang-Leyang.

Warga heran karena adanya tambang galian C yang tiba-tiba beroperasi di daerah tersebut. Informasi yang dihimpun dari warga jika tambang tersebut baru beberapa hari beroperasi dan diduga belum memiliki izin lengkap untuk menambang.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan warga jika tambang galian C jenis material timbunan ini akan digunakan untuk menimbun salah satu Perumahan baru yang ada di Pammanu.

Pemerhati Budaya Tana Luwu, Saddakati Andi Arsyad secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak dan melakukan penyelidikan terkait aktifitas tambang galian C diduga ilegal tersebut.

“Ada petugasnya di sana. Perlu dijaga kelestariaannya karena itu kawasan budaya masa lalu. Harusnya dijaga dan dilestarikan,’ kata Saddakati Andi Arsyad, Rabu (28/05/2025).

Aktifitas tambang galian C diduga ilegal tersebut kata Saddakati, bisa membahayakan apalagi berada di kaki bukit dan dekat dari Permukiman penduduk.

Sementara Ismail Ishak, pendamping Kehutanan Kabupaten Luwu, mengatakan kegiatan tambang galian C tersebut digunakan untuk keperluan penimbunan perumahan yang ada di Desa Lebani.

“Aktifitas tambang galian C ini ilegal dan menyebabkan perubahan bentangan alam. Ini jelas berpotensi merusak cagar budaya yang ada dilokasi itu,” kata Ismail Ishak.

Senada dengan Saddakati, Ismail juga mendesak Aparat Kepolisian Resort Luwu, segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pihak yang terlibat.

Adapun Bambang, pengawas tambang galian C diduga ilegal tersebut, mengakui tidak mengantongisi izin resmi dari Instansi terkait.

“Kami hanya melapor ke Pemerintah setempat, coba komunikasi langsung ke pemilik tambang ini pak, saya hanya pengawas,” kata Bambang. (*)

Pos terkait