PLN Kembali Berlakukan Diskon Listrik 50% Juni–Juli 2025, Ini Daftar Penerima dan Ketentuannya

Nalarpublik.com, Jakarta – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo diskon tarif listrik 50% yang bisa diklaim selama bulan Juni dan Juli 2025. Lantas kapan diskon tarif listrik ini mulai berlaku? Serta apa saja ketentuannya?

Sebagaimana diketahui, pemerintah pertama kali menghadirkan program bantuan diskon tarif pada Januari 2025. Program ini kembali dihadirkan pada Juni-Juli 2025 dengan menggunakan ketentuan baru.

Nah untuk mengetahui tentang bantuan ini, berikut ulasan selengkapnya mengenai diskon tarif listrik 50% yang berlaku pada Juni hingga Juli 2025.

Melansir dari beberapa sumber, diskon tarif listrik 50% ini sama seperti yang diterapkan pada awal 2025. Namun, terdapat sedikit perubahan pada syarat daya yang dipakai pelanggan.

Sebelumnya, diskon ini berlaku pada bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA. Namun, pada periode Juni-Juli, diskon tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” terang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari detikFinance pada Sabtu (23/5/2025).

Adapun syarat lainnya secara garis besar sama dengan diskon 50% yang diterapkan pada Januari dan Februari 2025. Agar lebih jelas, berikut syarat dan ketentuannya:

  • Potongan berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA
  • Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar
  • Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa
  • Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025

Skema Potongan Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, diskon tarif listrik 50% ini sama seperti yang ditetapkan pada Januari dan Februari 2025. Berdasarkan periode tersebut, berikut skema potongan diskon tarif listrik 50% dikutip dari Instagram resmi PLN @pln_id:

Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar:

  • Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Demikian juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar pada rekening Agustus 2025.
  • Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50%. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 100.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 50.000.

Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Prabayar:

  • Diskon listrik 50% akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.

Insentif Lain Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025

Diskon tarif listrik 50% akan diberikan berbarengan dengan sejumlah paket insentif ekonomi lainnya. berikut di antaranya:

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah UMP serta guru honorer
  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya
  • Diskon tarif tol
  • Diskon tarif penerbangan
  • Insentif Rp 7 juta untuk motor listrik
  • Diskon tiket kereta api selama masa libur sekolah
  • Diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah
  • Penambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan

Demikianlah informasi mengenai diskon tarif listrik 50% periode Juni hingga Juli 2025. (*)

Pos terkait