Kejaksaan Negeri Luwu Sosialisasikan Hukum Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Nalarpublik.com, Makassar – Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Jaksa Menyapa yang bertajuk “Hukum Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak” yang berkerjasama dengan RRI Pro 1 Makassar, Jum’at, 9/5/2025.

Kegiatan ini juga disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Makassar melalui siaran radio, kanal Youtube, serta Facebook. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Jaksa Menyapa ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu, yaitu Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kartika Karim, S.H.

Pada kegiatan ini Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H. dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti Kartika Karim, S.H. menjelaskan mengenai pengertian anak, hak-hak anak, definisi kekerasan terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual pada anak, serta peraturan yang mengatur mengenai kekerasan terhadap anak.

Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H menjelaskan bahwa pelecehan seksual pada anak merupakan masalah yang sangat serius dan harus ditangani dengan cepat dan tepat karena dapat mengganggu sosial emosional, Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), dan menyebabkan anak merasa kesepian.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kartika Karim, S.H. dalam kesempatannya meminta untuk segera dilaporkan jika ada keluarga yang mengalami kekerasan seksual karena satu laporan akan memutus satu mata rantai kejahatan.

Bahwa meningkatnya kasus Perkosaan/Pencabulan terhadap perempuan dan anak yang diterima dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Luwu dari tahun 2022 dan 2023 yang berjumlah 21 perkara, meningkat menjadi 31 pekara di 2024, dan ditahun ini perkara yang diterima dan diselesaikan sudah sebanyak 5 perkara menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Negeri Luwu.

Melalui Program Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di RRI Pro 1 Makassar merupakan Langkah penting yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu dalam upaya mengurangi angka terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Program Jaksa Menyapa ini merupakan agenda kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini juga diselingi dengan penjelasan praktis mengenai langkah-langkah awal yang dapat dilakukan oleh orang tua jika menduga seorang anak mengalami kekerasan seksual, serta pentingnya penanganan yang ramah anak dan tidak menambah trauma. Kegiatan ini diharapkan berjalan secara konsisten dan produktif agar

dapat menekan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang ada di Kabupaten Luwu. Kegiatan berjalan aman, lancar dan mendapat respon yang baik dari para audiens, terdokumentasi dengan baik dan memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh seluruh audiens.

Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Luwu terus berkomitmen memperkuat peran aktif dalam memberikan penyuluhan hukum sebagai bentuk pencegahan tindak pidana, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak. (*)

Pos terkait