Ratusan Randis Tidak Dikuasai, 358 Unit Masih Dipegang Pensiunan dan 111 Tak Jelas Keberadaannya

Nalarpublik.com, Luwu– Pengelolaan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan setelah hasil pemutakhiran data usai pelaksanaan Apel Randis (Kendaraan Dinas) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tercatat sebanyak 612 unit kendaraan dinas tidak lagi berada dalam penguasaan aktif Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bacaan Lainnya

Padahal sebelumnya, jumlah kendaraan yang tercatat di BPKAD mencapai 2.141 unit. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang melalui apel randis, jumlah tersebut direvisi menjadi 2.124 unit. Perbedaan ini disebabkan adanya pencatatan ganda oleh beberapa SKPD, yang baru terungkap setelah verifikasi fisik dilakukan di lapangan.

Yang paling menjadi perhatian adalah dua kategori yang paling menonjol dari data tersebut. Pertama, sebanyak 358 unit kendaraan dinas saat ini masih dikuasai oleh pensiunan PNS. Kedua, 111 unit kendaraan tidak diketahui sama sekali keberadaannya.

Kedua hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan Pemkab Luwu.
Secara rinci, dari total 612 unit kendaraan yang tidak dikuasai:

  • 125 unit tercatat telah pindah SKPD (38 unit roda empat, 86 roda dua, 1 roda tiga)
  • 358 unit dikuasai pensiunan PNS (8 unit roda empat, 349 roda dua, 1 roda tiga)
  • 111 unit tidak diketahui keberadaannya (8 unit roda empat, 103 roda dua)
  • 18 unit dinyatakan hilang berdasarkan laporan kehilangan resmi ke kepolisian (semuanya roda dua)

Kepala Bidang Aset BPKAD Luwu, Randi Eka Putra, menyampaikan bahwa meskipun kondisi ini menjadi perhatian publik, pihaknya masih memiliki data terakhir mengenai siapa yang terakhir memegang atau menggunakan kendaraan tersebut.

“Untuk kendaraan yang masih dikuasai oleh pensiunan maupun yang belum diketahui keberadaannya, kami masih punya catatan nama dan unit kerjanya. Laporannya sudah diserahkan ke pimpinan dan saat ini menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya Selasa (22/4).

Lebih lanjut, Randi menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak ditemukan tersebar di instansi strategis seperti Setda (Sekretariat Daerah), Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Latimojong.

“Kendaraan roda empat berjumlah 8 unit yang tidak diketahui keberadaanya tercatat di Setda, Dinas kesehatan, dan Kecamatan Latimojong,” Jawabnya Saat di konfirmasi awak media di ruangan kerjanya.

Sementara kendaraan roda dua yang diduga masih dikuasai pensiunan atau tidak diketahui keberadaannya tersebar di Bappenda, Sekretariat DPRD, dan beberapa instansi lainnya.

Randi kembali menegaskan bahwa BPKAD bukanlah pihak yang bertanggung jawab langsung atas fisik kendaraan, melainkan hanya sebagai pengelola data dan pencatatan.

“BPKAD hanya mencatat dan menerima laporan dari masing-masing SKPD. Tanggung jawab fisik dan perawatan kendaraan ada di tangan pengguna barang,” jelas Randi.

Sementara itu, sorotan juga datang dari Ketua JP2ML, Ismail Ishak, menyayangkan lemahnya pengawasan yang menyebabkan aset milik negara bisa hilang tanpa jejak.

“Kalau kendaraan negara saja bisa raib atau masih dikuasai pihak yang sudah pensiun, berarti sistem kita lemah. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal etika pelayanan dan akuntabilitas pejabat publik. Jangan sampai dianggap sepele hanya karena ini ‘kendaraan bekas’,” ujar Ismail.

Ia juga mendorong pemerintah untuk membuka data secara transparan dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang menelantarkan tanggung jawab mereka.

“Masyarakat berhak tahu, dan pemerintah wajib bertindak. Investigasi jangan hanya berhenti di atas kertas. Kalau ada unsur kesengajaan, jangan ragu laporkan ke penegak hukum,” tambahnya.

Beberapa kalangan menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah. Akankah ratusan kendaraan itu berhasil ditertibkan? Atau justru akan kembali tenggelam dalam tumpukan data dan laporan yang tidak ditindaklanjuti. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *