Nalarpublik.com, Luwu – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Rini Wijaya, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum, Finie Opauline Eka Putri, S.H. melaksanakan proses pembebasan tahanan melalui Restorative Justice.
Tersangka Ali Topan alias Topan Bin Hartono yang disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap korban Sdr. Lala alias Bapak Aco.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 23.50 WITA bertempat di rumah Sdr. Lala (saksi korban) di Dusun Sadar, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Pada hari Senin, 14 April 2025 kedua belah pihak (tersangka dan korban) telah menyepakati perdamaian tanpa syarat.
Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
Pencapaian keadilan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, tidak sekedar mengedepankan penghukuman.
Restorative Justice tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.