Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Luwu Kembalikan Kerugian Negara Rp368 Juta ke Kejaksaan

Nalarpublik.com, Luwu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000 dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022. Pengembalian tersebut dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H. Rabu, 16/4/2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ARM (Ketua KONI), SS (Bendahara), dan A (Sekretaris), menyerahkan pengembalian kerugian negara kepada tim penyidik. Uang tersebut kemudian dititipkan sementara di brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Luwu sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini mencuat setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kejari Luwu dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu. Dalam hasil perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.979.000 yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diketahui memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah dengan menyajikan data fiktif yang berbeda dari kenyataan penggunaan anggaran. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama, dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban awal sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan korupsi lainnya. Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengembalian dana tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjadi dorongan bagi meningkatnya pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan demi kesejahteraan masyarakat.


Pos terkait