Nalarpublik.com, Luwu – Dalam rangka melaksanakan pengamanan fisik Barang Milik Daerah berupa kendaraan dinas bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua), Bupati Luwu keluarkan surat kepada seluruh Kepala SKPD Lingkup Kabupaten Luwu tentang Apel Kendaraan Dinas
Hal tersebut juga sekaligus menindaklanjuti kegiatan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, maka akan dilaksanakan apel kendaraan dinas milik Pemkab. Luwu.
Sehubungan dengan maksud di atas, disampaikan kepada saudara/i)
s e b a g a i berikut :
- Apel kendaraan dinas Pemkab. Luwu dilaksanakan pada hari Selasa dan
Rabu, Tanggal 15 dan 16 April 2025, bertempat di Parkiran Kantor Bupati
Luwu, mulai pukul: 09.00 WITA sampai selesai. - Pada saat Apel Kendaraan Dinas, Kepala SKPD mengikutsertakan Pengurus
Barang SKPD dan Pengguna Kendaraan Dinas masing-masing. - Kendaraan Dinas yang sudah rusak berat, tidak diketahui keberadaannya dan
dikuasai oleh pihak yang tidak berhak agar dilaporkan sesuai format terlampir,
dilampiri dengan fhoto kendaraan dan upaya yang telah dilakukan untuk
mengamankan. - Khusus Dinas dan Badan yang memiliki UPT agar meneruskan informasi
pelaksanaan kegiatan ini ke UPT masing-masing.
Koordinator Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat JP2M, Ismail Ishak merespon positif tindakan Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang ingin melakukan pengamanan fisik dan inventarisasi kendaraan Dinas milik Pemkab Luwu.
Ismail Ishak kendaraan dinas merupakan aset negara atau daerah yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan.
“Hal ini sangat penting, karena banyak oknum pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan untuk tugas pemerintahan” ucapnya.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintah, inventarisasi atau pengamanan fisik kendaraan dinas menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan. Kendaraan dinas merupakan salah satu aset negara yang harus dikelola dengan baik untuk memastikan penggunaannya efektif dan efisien.
“Inventarisasi dan pengamanan kendaraan dinas membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan aset negara. Dengan memiliki data yang akurat tentang kendaraan dinas, pemerintah dapat memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan yang sah dan tidak disalahgunakan” ucap Ismail.
Ismail menyebutkan jika pemerintah harus memantau dan mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan yang sah dan tidak disalahgunakan.
“Ada beberapa yang kami temukan pejabat yang memiliki kendaraan dinas khususnya roda empat hanya disimpan di rumahnya untuk keperluan pribadi, ada juga kendaraan dinas yang rusak namun tak kunjung diperbaiki” ucap Ismail Ishak.
Dengan melakukan inventarisasi dan pengaman fisik kendaraan dinas, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Oleh karena itu, inventarisasi dan pengamanan kendaraan fisik kendaraan dinas menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. (*)