Nalarpublik.com, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pemohon terkait hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dinyatakan batal dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Dalam pokok permohonannya, MK memutuskan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Desember 2024;
2.Mendiskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4, Trisal Tahir, dari kepesertaan dalam pemilihan tersebut;
3.Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon serta Keputusan KPU Nomor 340 Tahun 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon;
4.Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Dalam pemungutan suara ulang nanti, peserta yang berhak ikut adalah Pasangan Calon Putri Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M.;
5.Pasangan Calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih; serta Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S.AN. Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 dapat mengajukan pasangan calon baru tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Putusan ini mengubah jalannya Pilwalkot Palopo 2024 dan memunculkan babak baru dalam kontestasi politik di daerah tersebut. Dengan adanya pemungutan suara ulang, dinamika politik diperkirakan akan semakin memanas menjelang pelaksanaan pemilu ulang yang akan segera dijadwalkan oleh KPU Kota Palopo.