Ini Penjelasan BKPSDM Luwu Kepada Peserta Seleksi PPPK Teknis Yang Sebelumnya Dinyatakan Lulus Menjadi Tidak Lulus

Nalarpublik.com, Luwu – BKPSDM selaku panitia seleksi CASN mengumumkan perubahan terhadap pengumuman sebelumnya nomor NOMOR: 800/576/BKPSDM/XII/2024 Tanggal 31 Desember 2024 tentang hasil seleksi PPPPK teknis formasi tahun 2024. Perubahan pengumuman tersebut didasari karena pada pengumuman sebelumnya terdapat peserta yang seharusnya mendapatkan tambahan nilai sertifikat namun tidak mendapatkan tambahan nilai.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di BKPSDM Luwu, Raehana Rahman menjelaskan peserta atas nama DANDI yang melamar jabatan pranata pencarian dan pertolongan memiliki sertifikat yang memenuhi kriteria tambahan nilai sesuai ketentuan KepmenPAN RB Nomor 391 Thaun 2024 sebesar 10%, namun pada pengumuman sebelumnya peserta tersebut tidak mendapatkan tambahan nilai.

Bacaan Lainnya

”Dalam hal terdapat terdapat kekeliruan yang merupakan kesalahan panitia, maka panitia wajib bertanggung jawab memperbaiki kesalahan sesuai ketentuan seleksi meskipun sudah melewati tahap pengumuman atau penetapan NI” ucap Raehana Selasa, 7 Januari 2025.

”Pada tahun-tahun sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara selaku panitia seleksi nasional memberlakukan masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, sehingga berdasarkan sanggahan pelamar dapat dilakukan verifikasi ulang dan mengumumkan kembali pengumuman pasca sanggah, namun tahun ini tidak ada masa sanggah, sehingga BKN meminta untuk dilakukan validasi kembali sebelum usul penetapan NI peserta atau berdasarkan pengaduan pelamar,” Jelas Raehana.

Setelah perubahan hasil validasi tersebut, peserta atas nama Dandi mendapatkan tambahan nilai sehingga peringkatnya naik dan dinyatakan lulus berdasarkan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Formasi Tahun 2024 Nomor 11229/B-KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, hal ini pula menyebabkan peserta peringkat terakhir sebelumnya yang dinyatakan lulus menjadi tidak lulus

”Mewakili tim panitia, kami menyampaikan maaf secara terbuka terhadap peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus, ini murni human error, panitia lalai menggeser menu valid pada sertifikat tambahan nilai di aplikasi SSCASN verifikator,” Terangnya.

”Tidak ada pengaturan sama sekali, seleksi telah dilaksanakan secara transparan, dan hal-hal yang menjadi kesalahan panitia ditindaklanjuti dan diumumkan kembali,” sambungnya.

Adapun pemberkasan usul penetapan NI peserta yang telah dinyatakan lulus agar menunggu petunjuk selanjutnya yang akan diumumkan lebih lanjut. Peserta diimbau untuk tidak mengurus kelengkapan berkas sebelum adanya pengumuman pemberkasan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *