Nalarpublik.com, Belopa – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Luwu mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga suasana damai dan kondusif selama masa tenang Pemilu, yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November.
Dalam masa tenang ini, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang Di Sampaikan Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu:
- Tidak melakukan aktivitas kampanye: Segala bentuk kegiatan kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang. Ini termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran informasi kampanye melalui media sosial, maupun kegiatan lain yang mengandung unsur kampanye.
•Tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian: Hindari penyebaran informasi yang menyesatkan atau provokatif yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Melaporkan dugaan pelanggaran: Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran selama masa tenang, seperti politik uang atau kegiatan kampanye terselubung, segera laporkan ke Panwaslu Setempat atau Bawaslu Kabupaten.
- Menggunakan hak pilih dengan bijak: Masa tenang adalah waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan secara matang sebelum hari pencoblosan.
“Kami Berharap agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga proses Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis” ungkapnya.
Ketua Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan damai demi keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Luwu Agar menghadirkan Pemimpin Yang Baik Untuk Luwu 5 Tahun ke Depan. (*)