Bawaslu  Keluarkan Surat Rekomendasi ke KPU, Untuk  Diskualifikasi Trisal Tahir Sebagi Calon Walikota Palopo

Nalarpublik.com, Palopo – Setelah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak menindak lanjuti dugaan pidana calon wali Kota Palopo usungan Gerindra dan Demokrat tersebut, kini Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU.

Bacaan Lainnya

Dalam suratnya ke KPU Palopo, Bawaslu merekomendasikan agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan, pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU karena Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.

“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana saat dihubungi  Selasa (29/10/2024).

Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon wali kota, karena ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.

Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.

“Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” jelas Khaerana.

Khaerana menyebut, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS sudah disampaikan beberapa waktu lalu. KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.

“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana.

Anggota KPU Palopo Abbas Djohan belum menjawab permintaan wawancara ihwal surat rekomendasi Bawaslu agar Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, KPU Palopo memutuskan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon.

Namun, Trisal-Akhmad memohon sengketa atau mediasi di Bawaslu. Dari mediasi itu, KPU Palopo dan Trisal menyepakati 5 poin salah satunya menandatangani surat keabsahan ijazah paket C.

Hingga akhirnya pada 22 September 2024, KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad bersama 3 lainnya sebagai Paslon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.

Tak sampai di situ, Trisal dan 3 komisioner KPU Palopo dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya dinyatakan sebagai tersangka.

Akan tetapi, berkas perkara Trisal maupun 3 komisioner KPU Palopo yakni Muhatzir, Abbas Djohan dan Irwandi Djumadin dinyatakan kedaluwarsa karena melewati tenggat waktu penanganan tindak pidana pemilu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *