Nalarpublik.com | Luwu, Usai gelar rapat pembahasan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan : 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu,” ujar Asriani, Jumat, (11/10/2024).
Menurut Asriani, kasus dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada kepada Bawaslu Kabupaten Luwu yang kemudian dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi ” Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik. (*)