Luwu, Nalarpublik.com | Musi warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan legowo usai mendapat kompensasi dari PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Tanah seluas 1 hektar yang diklaim Musi, berada di Dusun Nase, Kecamatan Latimojong selama ini ia pakai untuk menanam pohon cengkeh.
Selama proses pembebasan lahan itu, Musi mengaku beberapa kali didatangi awak perusahaan.
“Komunikasi selama ini baik. Tidak pernah ada initervensi. Karena kan ada tim administrasi (PT MDA) yang datang ke rumah, kita lobi lobi juga. Datang baik-baik,” akunya.
Dari perundingannya itu, Musi sepakat dengan harga yang ditawarkan PT Masmindo Dwi Area.
Untuk ganti rugi tanaman tumbuh dan lahan, Kantor Jasa Panilai Publik (KJPP) membandrol Rp70 ribu.
“Ada 1 hektar lebih, ada bukti SKT. Sesuai dengan harga PT Masmindo, Rp70 ribu. Saya rasa itu suda cukup. Sudah sesuai harga yang saya mau,” bebernya.
Kata Musi, selama proses pembebasan lahan berlangsung, dia tak pernah mendapat intervensi dari karyawan perusahaan PT Masmindo Dwi Area.
Bahkan, sebelum akhirnya dikompensasi, Musi meminta agar perusahaan tambang emas itu memberi kelonggaran untuk memanen 53 pohon cengkeh miliknya yang telah berbuah.
“Semua tanaman cengkeh tidak semua dipotong. Disisakan yang belum dipanen. Karena saya bilang, jangan dipotong dulu masih ada buahnya, karena susah dipetik kalau sudah layu. Mungkin 3-4 pohon itu sempat saya petik,” jelasnya.
Kini, usai mendapat rupiah dari kompensasi ganti tanam tumbuh dan lahan miliknya, Musi berencana untuk memberi sawah.
Sawah itulah yang ia harap, bisa mencukupi kehidupan keluarganya.
“Rencana uangnya beli sawah, mungkin di daerah Bajo. Yang penting ada untuk kehidupan sama anak,” tutupnya. (*)