Masa Jabatan Kades Luwu Diperpanjang 2 Tahun, Kades Jenne Maeja: Kami Maksimalkan Visi – Misi

Belopa, Nalarpublik.com | Sebanyak 168 kepala desa (Kades) dan 1.035 Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Se-Kabuaten Luwu telah dikukuhkan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan oleh Pejabat Bupati Luwu H.Muhammad Saleh, di ruang pola Andi kambo, Kamis, 11 Juli 2024

sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni kepala desa dan BPD memiliki masa jabatan selama 8 tahun.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan ini, Pejabat Bupati Luwu H.Muh Saleh dalam sambutanya berharap ” perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun diharapkan kepala desa dan BPD dapat bersinergi dalam dalam pengelolaan desa. kerjanya harus lebih terukur karna sudah memiliki jangka waktu yang lama dalam merumuskan pembagunan dan pelayanan yang lebih baik lagi kedepan ” ucap nya

Sementara itu, Kepala Desa Jenne Maeja, Lukman, memberikan tanggapan setelah prosesi pengukuhan selesai, mengatakan ” penambahan masa jabatan selama 2 tahun akan kami maksimalkan dalam merealisasikan visi dan misi kami, sehingga apa yang menjadi tujuan kami sebagai kepala desa dapat terwujud sesuai dengan harapan masyarakat. dan dapat mewujudkan pembagunan berkelanjutan di desa ” kata dia

Sebelumya, Masa jabatan kades 6 tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misinya. dengan adanya perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 dapat memberikan ruang yang cukup bagi kades untuk mengaktualisasikan diri dan mengelola segala potensi yang ada di desanya masing-masing.

Turut hadir ketua DPRD Luwu, ketua pengadilan kabupaten Luwu, Kapolres Luwu (Diwakili), dan kepala BKPMD serta stakeholder terkait.

Pos terkait