Luwu, Nalarpublik.com | Komisi II DPRD Luwu akan memanggil pihak SPBU Lanipa terkait penghentian pelayanan atau menolak Petani untuk mengambil BBM di SPBU Lanipa walaupun memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Selasa, 12 September 2023.
Sulaiman Ishak menyampaikan bahwa dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pengelolah SPBU Lanipa tersebut maka DPRD akan segera melakukan hearing dengan pihak terkait.
“Kami kira persoalan ini cukup serius maka dari itu Komisi II akan panggil (hearing) pekan depan” ucap legislator PKS itu.
Sulaiman menjelaskan bahwa aturan dari Pertamina terhdap SPBU itu jelas terkait pelayanan konsumen di SPBU.
“Kami juga berharap agar teman-teman wartawan mengawal masalah ini di lapangan” ungkapnya.
Selain memanggil pihak SPBU Lanipa, Komisi II juga akan memanggil pihak PT. Pertamina (Persero) TBBM Palopo dan Pengelola SPBU Mario, SPBU Belopa, serta SPBU Bonepute. (*)