Luwu, Nalarpublik.com | Aktivis Tanah Luwu, Yertin Ratu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan semua pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Lanipa yang telah menolak melayani petani dan nelayan meski menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah.
Yertin mengatakan, penolakan petugas SPBU Lanipa itu tidak bisa ditoleransi.
” Apapun alasannya pungli itu tidak dibenarkan apalagi ini kan pertalite yang memang peruntukkan untuk masyarakat termasuk petani dan nelayan, apalagi jika menolak memberikan pertalite jika nelayan tidak mau membayar pungutan yang diminta,”ungkapan yang via whatsapp.
Yertin menduga ada beberapa SPBU Lanipa ini dan beberapa SPBU lainnya di Kabupaten Luwu bahkan Luwu Raya melakukan praktek – praktek penjualan BBM subsidi menjadi BBM Industri.
Praktek ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar setiap harinya karna disetiap liter BBM subsidi yang diubah menjadi solar industri negara mengalami kerugian.
Menurutnya tolak ukur kinerja APH terukur disini, kalau APH benar – benar bekerja memberantas mafia – mafia BBM maka tidak akan ada keluhan kekurangan untuk kegiatan bertani dan melaut, ‘dan yang terpenting semoga saja kita berharap besar aparat penegak hukum tidak mengambil peran atau ikut serta dalam praktek perdagangan BBM subsidi menjadi BBM industri, “ujarnya.
Kan aneh kalau untuk warga yang memang layak menggunakan tidak diberi hanya karna tidak mau membayar pungli atau karena punglinya diberitakan, sementara oknum menimbun BBM subsidi diberikan kebebasan.
Tindakan ini diancam dengan Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara pemerhati masyarakat, Uril mengatakan, apa yang dilakukan manager SPBU Lanipa suatu kesalahan besar, karena salah satu tujuan adanya SPBU untuk memberikan pelayanan dalam pemenuhan BBM kepada masyarakat tanpa terkecuali asalkan hal itu tidak melanggar ketentuan yang ada. “Apa alasannya menolak warga meski pakai surat rekomendasi yang sah, hanya karena marah pungli nya diberitakan? sudah salah kok malah ngeyel lagi, harusnya pihak SPBU yang meminta maaf jangan dia marah lalu mengorbankan petani dan nelayan, ” ujar Bang Uril.
Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Ahmad. A. M. Nur, mengatakan kouta dari pertamina ke SPBU Lanipa perharinya mencapai 8kl sehingga tidak ada alasan menolak melayani warga apalagi jika itu petani dan nelayan. “dia kemanakan kouta untuk petani dan nelayan pertamina saja kadang pertanyakan ke kami kenapa di SPBU Lanipa cepat sekali habis sementara kouta nya banyak dia kemanakan itu, kami juga tidak tahu kemana, ” ungkapnya.