Belopa, Nalarpublik.com | Pemerintah Kabupaten Luwu kembali menjalani Verifikasi Lapangan Hibryd (VLH) dalam rangka Evaluasi Kabupaten Luwu Layak Anak (KLA) di ruang rapat kantor Bappelitbangda< Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Senin (26/6/2023) sore.
Verifikasi Lapangan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sejumlah perwakilan Organiasi Perangkat Daerah dan lintas sektor yang terkait dengan 5 kluster Pemenuhan Hak Anak
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan Mariani, perwakilan Tim verifikasi Provinsi Sulsel, terkait bagaimana mekanisme registrasi pencacatan kelahiran serta inovasi kemitraan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu dalam pemenuhan Hak Anak, langsung dijawab oleh Masdiamah, SE, Analis Kebijakan pada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu dengan mengutarakan “Bahasa Cinta”
“Pada tanggal 5 Juni 2023 Dukcapil Luwu melakukan perjanjian kerjasama dengan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palopo terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan pendaftaran dan penerbitan identitas bayi baru lahir peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana perjanjian ini diberi nama perjanjian kerjasama Bahasa Cinta,” jelas Masdiamah
Inovasi Bahasa Cinta Dinas Dukcapil merupakan singkatan dari Bayi Harus Aktif Pencatatan Identitas dan data jaminan kesehatannya. Bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan identitas bayi yang baru lahir.
“Identitas bayi yang dimaksud dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Bayi guna didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Jadi berdasarkan pelaporan dan disertai data lengkap, kami dari Dukcapil Luwu akan memproses data tersebut dalam jangka waktu 3×24 jam hari kerja,” lanjut Masdiamah
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2022, jumlah anak usia 1 – 16 tahun sebanyak 106.704 jiwa. Jumlah anak usia 1 – 17 tahun sebanyak 114.566 jiwa. Yang memiliki akta kelahiran dari Usia 0 – 17 tahun sebanyak 113.068 akta kelahiran, Sedangkan yang belum memiliki sebanyak 1.498 jiwa. Anak usia 1 – 16 tahun yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebanyak 32.064 jiwa.
“Sistem pelayanan administrasi kependudukan terkait penerbitan akta kelahiran anak pada Dinas Dukcapil dilaksanakan dengan sistem pelayanan langsung dikantor Dukcapil Luwu. Apabila masyarakat atau aparat desa membawa berkas lengkap untuk pengurusan akta kelahiran dan setelah diverifikasi sudah sesuai dengan aturan, maka akta kelahiran akan diterbitkan langsung dalam jangka waktu 1 hari apabila jaringan SIAK dalam kondisi baik,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekda Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM mengawali proses verifikasi menyampaikan bahwa Kabupaten Layak Anak (KLA) penting sebagai tolak ukur komitmen sebuah daerah dalam menyiapkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Pada tahun lalu, Kabupaten Luwu mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak kategori Pratama. pencapaian ini sebagai penyemangat bagi kita untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” kata H Sulaiman
Menurutnya, penghargaan bukanlah menjadi tujuan dalam berbagai upaya yang dilakukan Kabupaten Luwu. Namun penghargaan seperti Kabupaten Layak Anak menjadi penting untuk diperhatikan karena memiliki sejumlah indikator penilaian untuk digunakan sebagai acuan dalam mendorong capaian pembangunan yang lebih spesifik.